Infounik - Blacklist atau daftar hitam dalam dunia keuangan dan perbankan dapat diartikan sebagai sebuah daftar yang berisikan data nasabah dengan skor kredit buruk. Pemberian skor kredit buruk itu didasarkan pada riwayat kredit yang menjadi catatan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).Adapun pengelolaan SLIK sendiri diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya, SLIK diawasi oleh Bank Indonesia. Dengan begitu, nasabah yang tidak mampu melunasi pinjaman atau kredit akan tercatat pada BI Checking dan masuk pada daftar hitam BI dan juga OJK. - SahabatQQ
SahabatQQ: Agen DominoQQ Agen Domino99 dan Poker Online Aman dan Terpercaya
1. Konsekuensi apabila masuk dalam daftar hitam OJK
Ketika nama seorang individu ataupun perusahaan sudah masuk dalam daftar hitam OJK, artinya telah melakukan kesalahan atau pelanggaran yang merugikan. Dengan begitu, mereka akan mendapatkan konsekuensi berupa penolakan dari pihak bank ketika mengajukan pinjaman.Hal itu bisa terjadi karena sebelumnya telah melakukan peminjaman dan riwayat kreditnya macet. Dengan begitu, nama yang terdaftar dimasukkan dalam daftar hitam OJK dan tidak bisa melanjutkan pinjaman atau bahkan dilakukan penutupan rekening karena telah membuat kerugian.
2. Cara keluar dari status daftar hitam OJK
Apabila nama yang terdaftar telah masuk dalam daftar hitam OJK maka jangan ajukan pinjaman terlebih dahulu. Langkah yang perlu diambil adalah memperbaiki dan keluar dari daftar hitam.Dengan nama kita sudah keluar dari daftar hitam OJK maka akan menguntungkan lagi untuk melakukan peminjaman. Inilah beberapa cara yang bisa digunakan untuk keluar dari daftar hitam OJK:
- Sesegera Mungkin Melunasi Hutang Pinjaman Kredit
Walaupun nama sudah masuk pada daftar hitam bukan berarti tidak bisa diperbaikinya lagi. Pihak bank pasti bisa diajak kerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan.Meskipun begitu jangan lari dari tanggung jawab untuk membayarkan utang atas pinjaman kredit sehingga bank akan kembali percaya. Selain itu, mintalah perpanjangan masa tenor untuk melakukan cicilan pembayaran.
- Meminta Keringanan Pembayaran Cicilan
Apabila ternyata tidak sanggup membayarkan cicilan dalam masa waktu yang telah ditentukan, maka mintalah keringanan cicilan berupa perpanjangan waktu tenor.Hal itu mungkin akan menambah lama proses pembayaran utang, tapi bisa tetap dibayarkan dengan lunas sehingga bank bisa kembali percaya.
- Membuat Laporan Pelunasan Utang
Dengan melunasi utang yang ada, maka bank akan memberikannya pernyataan jika pinjaman kredit telah dilunasi. Selanjutnya hal itu bisa dibawa ke OJK agar dilakukan pembaruan pada sistem untuk membersihkan nama dari dalam daftar hitam.Dalam proses penghapusan nama dalam daftar hitam biasanya membutuhkan waktu hingga 24 jam sampai bisa pulih kembali. Oleh karena itu, harus dilakukan pemantauan terkait penghapusan nama dari dalam daftar hitam. Kemudian jika tetap belum terhapus selama 1 x 24 jam maka kamu bisa melakukan komplain ke OJK.
3. Cara menghindari daftar hitam OJK
Meski begitu, ada baiknya jika nama kamu tidak masuk dalam daftar hitam OJK. Berikut ini beberapa cara agar namamu tidak ada dalam daftar hitam OJK:
- Jangan meminjam kredit yang melebihi batas kemampuan
- Jangan konsumtif terhadap uang dari pinjaman kredit
- Terus komunikasikan masalah keuangan pada pihak bank. - DominoQQ
No comments:
Post a Comment