Polisi menemukan fakta baru kasus pembunuhan mahasiswa jurusan Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Univeristas Indonesia (UI), di kamar kos wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok. Cincin milik tersangka, Altafasalya Ardnika Basya alias AAB, tersangkut di kerongkongan korban, Naufal Zidan alias MNZ.
Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kejadian berawal saat mahasiswa 23 tahun itu mampir ke kos-kosan korban dengan berpura-pura ingin pulang pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Sehingga korban membukakan pintu kamar kos.klik
"Saat korban membuka pintu kamar kos, tersangka menendang kepala korban dan ditusuk," ujar Nirwan, Jumat (4/8/2023).
1. Korban sempat mengigit tangan tersangka
Sempat terjadi perkelahian. Korban melawan tersangka dengan cara mengigit tangan tersangka. Tersangka juga mendorong korban ke dalam kamar kos korban, sehingga badan korban terjungkal.
Korban sempat melakukan perlawanan, gigit tangan pelaku, cincin tersangka tertelan korban," terang Nirwan.
Setelah itu, tersangka menusuk dari bagian belakang tubuh korban, sehingga korban tewas di kamar kosnya.
"Tersangka menusuk korban dari belakang,” tutur Nirwan.
2. Jenazah korban disimpan di kolong tempat tidur
Sebelumnya, Kepala Urusan Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, mengatakan, tersangka telah mengakui membunuh adik tingkatnya di Universitas Indonesia (UI).SahabatQQ Tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta benda milik korban.
"Tersangka terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan HP korban," ujar Made kepada IDN Times, Jumat (4/8/2023).
Usai membunuh, tersangka mengambil barang milik korban berupa laptop, dompet, serta HP. Namun, belum diketahui jumlah utang pinjol tersangka.
"Usai membunuh, tersangka mengambil barang milik korban," tutur Made.
Sebelum meninggalkan tempat kos korban, tersangka berusaha menghilangkan jejak pembunuhan ini. Jenazah korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dua lapis, dan dimasukkan ke kolong tempat tidur.
"Untuk menghilangkan jejak,Agen Domino9 Dan Poker Terpecaya tersangka memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban," ucap Made.
3. Sejumlah barang bukti diamankan polisi
Saat ini, Polres Metro Depok sedang memeriksa tersangka. Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP, dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 Ayat 3 KUHP," kata Made.
Polres Metro Depok juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah laptop dan HP merek Apple, pisau lipat, dan dompet.
"Kami turut mengamankan kantong plastik yang berisi baju, celana, dan jaket yang diduga digunakan tersangka saat kejadian," ucap Made.infounik
~ Jayasahabat.net ~
0 comments:
Post a Comment